Murid Tidak Boleh Dihukum Lagi? Memahami Fakta Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Oleh: Syafrial, S.Pd

Belakangan ini, beredar kabar yang memicu perdebatan di kalangan pendidik dan orang tua: “Apakah benar menurut aturan terbaru, murid yang bersalah tidak boleh dihukum?” Isu ini muncul seiring dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.

Banyak yang khawatir aturan ini akan membuat murid menjadi “kebal hukum” atau kurang ajar. Namun, benarkah demikian? Mari kita bedah faktanya.

1.     Mengapa Harus Berubah? Tinjauan Hukum dan Dampak Psikologis

Perubahan metode disiplin ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan didasari oleh alasan yang sangat mendasar:

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 merupakan turunan dari upaya perlindungan anak yang lebih luas. Secara hukum, guru dan sekolah kini memiliki payung yang lebih jelas untuk menciptakan Satuan Pendidikan Aman Kekerasan (SPAK).

Secara psikologis, hukuman fisik atau sanksi yang mempermalukan (seperti membentak atau mencaci) memberikan dampak negatif jangka panjang :

Tujuan akhir dari Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki karakter kuat. Anak yang dibiasakan melakukan Restitusi (memperbaiki kesalahan) akan tumbuh menjadi pribadi yang :

  1. Berani mengakui kesalahan.
  2. Mampu mencari solusi atas masalahnya.
  3. Memiliki empati terhadap orang lain yang dirugikan.

“Hukuman memang bisa menghentikan perilaku buruk dengan cepat, tetapi disiplin positif adalah yang akan mengubah perilaku buruk tersebut menjadi karakter yang baik selamanya.”


2. Bukan Menghapus Disiplin, Tapi Mengubah Metodenya

Faktanya, aturan ini tidak melarang sanksi. Yang dilarang keras adalah kekerasan. Pemerintah menggeser paradigma dari hukuman fisik dan psikis yang menyakitkan menjadi Disiplin Positif.

Guru tetap memiliki otoritas untuk mendisiplinkan siswa, namun caranya harus edukatif, manusiawi, dan relevan dengan kesalahan yang dilakukan.

3. Hukuman vs Konsekuensi Logis : Apa Bedanya?

Banyak dari kita terbiasa dengan hukuman yang tidak nyambung dengan kesalahan. Misalnya, terlambat sekolah lalu disuruh menjemur diri atau lari keliling lapangan.

Dalam aturan baru, kita didorong menggunakan Konsekuensi Logis. Perhatikan perbandingannya:

4.     Menangani Pelanggaran Tanpa Kekerasan (Teknik Segitiga Restitusi)

Banyak guru bertanya, “Lalu saya harus bicara apa kalau murid berbuat salah?” Daripada langsung membentak atau memberikan hukuman fisik, Anda bisa menggunakan teknik Segitiga Restitusi. Ini adalah metode yang sangat sesuai dengan semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.

Berikut adalah 3 langkah penerapannya :

Langkah 1 : Menstabilkan Identitas (Stabilize the Identity)

Saat murid melakukan kesalahan, biasanya mereka dalam kondisi emosional (takut, marah, atau merasa bersalah). Tujuan langkah ini adalah membuat mereka tenang agar bisa berpikir jernih.

Langkah 2 : Validasi Tindakan yang Salah (Validate the Misbehavior)

Setiap tindakan, seburuk apa pun, pasti punya alasan (ingin perhatian, ingin bebas, atau ingin berkuasa). Kita perlu mengakui alasan itu tanpa menyetujui tindakannya.

Langkah 3: Menanyakan Keyakinan (Seek the Belief)

Setelah mereka tenang dan merasa dipahami, saatnya menghubungkan mereka kembali dengan nilai-nilai atau kesepakatan kelas yang sudah dibuat.

Mengelola Emosi Guru

Sebelum melakukan langkah di atas, pastikan Anda sebagai guru sudah dalam kondisi tenang. Jika guru masih marah, Restitusi tidak akan berjalan dan justru berubah menjadi ceramah atau omelan.

“Disiplin sejati bukan tentang apa yang dilakukan guru kepada murid untuk membuat mereka patuh, tapi apa yang murid lakukan karena mereka menghargai nilai-nilai kebajikan.”

5. Solusi Praktis: Kontrak Keyakinan Kelas & Jurnal Refleksi

Agar disiplin berjalan tanpa kekerasan, sekolah bisa menerapkan dua alat utama:

FAQ: Menjawab Keraguan Seputar Disiplin Tanpa Kekerasan

Masih ada keraguan di benak Bapak/Ibu mengenai penerapan aturan ini? Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para pendidik dan orang tua:

1. Bagaimana jika murid benar-benar “bandel” dan tidak mempan dengan diskusi? Disiplin positif bukan berarti membiarkan. Jika pendekatan personal belum berhasil, sekolah tetap bisa melibatkan orang tua dan pihak terkait (seperti Guru BK atau Psikolog). Kuncinya bukan meningkatkan “dosis” hukuman fisiknya, tapi meningkatkan intensitas kolaborasi dengan orang tua agar ada konsistensi disiplin di rumah dan di sekolah.

2. Apakah guru tidak kehilangan wibawa jika tidak boleh membentak atau menghukum fisik? Wibawa sejati lahir dari rasa hormat (respect), bukan dari rasa takut (fear). Guru yang mampu mengendalikan emosi dan membimbing murid memperbaiki kesalahan justru akan jauh lebih dihormati dalam jangka panjang dibandingkan guru yang mendisiplinkan dengan amarah.

3. Bukankah dulu kita dididik dengan keras dan “jadi orang”? Zaman telah berubah, begitu juga dengan tantangan mental anak-anak saat ini. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa anak-anak yang dididik dengan kekerasan memang terlihat patuh di depan, namun cenderung memiliki luka batin yang memicu perilaku menyimpang atau kurangnya kreativitas di masa dewasa. Kita ingin anak-anak kita sukses karena mereka paham nilai kebaikan, bukan karena takut dipukul.

4. Apakah orang tua bisa menuntut guru jika guru memberikan sanksi? Selama sanksi tersebut sesuai dengan Kontrak Keyakinan Kelas yang sudah disepakati, bersifat edukatif, dan tidak melanggar batasan fisik atau psikis (tidak menghina/menyakiti), guru berada dalam posisi aman secara hukum. Inilah pentingnya transparansi antara sekolah dan orang tua di awal tahun ajaran.

5. Berapa lama hasil dari disiplin positif ini bisa terlihat? Disiplin positif adalah investasi. Hasilnya mungkin tidak seinstan hukuman fisik (yang membuat anak langsung diam saat itu juga). Namun, perubahannya akan bersifat permanen karena yang kita bentuk adalah kesadaran batin, bukan sekadar kepatuhan sementara.

Penutup

Menerapkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 memang membutuhkan kesabaran ekstra dan keterampilan baru bagi kita semua. Namun, mari kita ingat kembali tujuan utama kita sebagai pendidik : bukan untuk menghakimi masa lalu murid, melainkan untuk menuntun masa depan mereka.

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 hadir untuk memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi pertumbuhan karakter anak. Disiplin tetap tegak, namun dilakukan dengan rasa hormat. Murid belajar bertanggung jawab atas pilihannya, bukan sekadar patuh karena takut dipukul.

Dengan sinergi antara guru dan orang tua, aturan ini justru akan melahirkan generasi yang lebih tangguh, kritis, dan bertanggung jawab.

Mari bersama-sama ciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan berkarakter!

Subscribe
Notify of
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

👉 Kamu cocoknya Masuk Jurusan apa ?

X
0
Would love your thoughts, please comment.x