Murid Tidak Boleh Dihukum Lagi? Memahami Fakta Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Oleh: Syafrial, S.Pd
Belakangan ini, beredar kabar yang memicu perdebatan di kalangan pendidik dan orang tua: “Apakah benar menurut aturan terbaru, murid yang bersalah tidak boleh dihukum?” Isu ini muncul seiring dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.
Banyak yang khawatir aturan ini akan membuat murid menjadi “kebal hukum” atau kurang ajar. Namun, benarkah demikian? Mari kita bedah faktanya.
1. Mengapa Harus Berubah? Tinjauan Hukum dan Dampak Psikologis
Perubahan metode disiplin ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan didasari oleh alasan yang sangat mendasar:
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 merupakan turunan dari upaya perlindungan anak yang lebih luas. Secara hukum, guru dan sekolah kini memiliki payung yang lebih jelas untuk menciptakan Satuan Pendidikan Aman Kekerasan (SPAK).
- Pencegahan Perundungan (Bullying) : Aturan ini menekankan bahwa sanksi tidak boleh menjadi bentuk perundungan baru dari guru kepada murid.
- Legalitas Otoritas Guru : Selama guru memberikan sanksi yang edukatif dan non-fisik, posisi guru secara hukum justru lebih aman dari tuntutan orang tua, karena tindakan tersebut sudah sesuai dengan pedoman kementerian.
Secara psikologis, hukuman fisik atau sanksi yang mempermalukan (seperti membentak atau mencaci) memberikan dampak negatif jangka panjang :
- Mematikan Nalar (Fight or Flight) : Saat anak merasa terancam atau disakiti, otak mereka masuk ke mode bertahan hidup. Mereka tidak belajar tentang kesalahannya, melainkan belajar bagaimana cara “tidak ketahuan” di lain waktu.
- Membangun Dendam, Bukan Kesadaran : Hukuman luar (eksternal) hanya bertahan sebentar. Begitu guru tidak ada, murid akan kembali melanggar. Disiplin positif bertujuan membangun motivasi internal agar murid sadar karena nilai-nilai moral, bukan karena takut rasa sakit.
- Merusak Konsep Diri : Anak yang sering dihukum di depan umum cenderung memiliki rasa percaya diri yang rendah atau justru menjadi pribadi yang agresif (meniru kekerasan yang mereka terima).
Tujuan akhir dari Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki karakter kuat. Anak yang dibiasakan melakukan Restitusi (memperbaiki kesalahan) akan tumbuh menjadi pribadi yang :
- Berani mengakui kesalahan.
- Mampu mencari solusi atas masalahnya.
- Memiliki empati terhadap orang lain yang dirugikan.
“Hukuman memang bisa menghentikan perilaku buruk dengan cepat, tetapi disiplin positif adalah yang akan mengubah perilaku buruk tersebut menjadi karakter yang baik selamanya.”
2. Bukan Menghapus Disiplin, Tapi Mengubah Metodenya
Faktanya, aturan ini tidak melarang sanksi. Yang dilarang keras adalah kekerasan. Pemerintah menggeser paradigma dari hukuman fisik dan psikis yang menyakitkan menjadi Disiplin Positif.
Guru tetap memiliki otoritas untuk mendisiplinkan siswa, namun caranya harus edukatif, manusiawi, dan relevan dengan kesalahan yang dilakukan.
3. Hukuman vs Konsekuensi Logis : Apa Bedanya?
Banyak dari kita terbiasa dengan hukuman yang tidak nyambung dengan kesalahan. Misalnya, terlambat sekolah lalu disuruh menjemur diri atau lari keliling lapangan.
Dalam aturan baru, kita didorong menggunakan Konsekuensi Logis. Perhatikan perbandingannya:
- Kasus Merusak Fasilitas : Biasanya dibentak atau diskors, kemudian dirubah menjadi murid diminta memperbaiki atau mengganti fasilitas tersebut (mengajarkan tanggung jawab).
- Kasus Terlambat : Biasanya dijemur, sekarang dirubah menjadi murid mengganti waktu belajar yang hilang saat jam istirahat (mengajarkan manajemen waktu).
4. Menangani Pelanggaran Tanpa Kekerasan (Teknik Segitiga Restitusi)
Banyak guru bertanya, “Lalu saya harus bicara apa kalau murid berbuat salah?” Daripada langsung membentak atau memberikan hukuman fisik, Anda bisa menggunakan teknik Segitiga Restitusi. Ini adalah metode yang sangat sesuai dengan semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.
Berikut adalah 3 langkah penerapannya :
Langkah 1 : Menstabilkan Identitas (Stabilize the Identity)
Saat murid melakukan kesalahan, biasanya mereka dalam kondisi emosional (takut, marah, atau merasa bersalah). Tujuan langkah ini adalah membuat mereka tenang agar bisa berpikir jernih.
- Apa yang dikatakan:
- “Bapak/Ibu tahu melakukan kesalahan itu manusiawi.”
- “Tidak ada orang yang sempurna di dunia ini.”
- “Bapak/Ibu di sini bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi kita mau cari solusi bersama.”
- Mengapa ini penting? Karena otak yang ketakutan tidak bisa belajar. Dengan menenangkan mereka, kita membuka pintu komunikasi.
Langkah 2 : Validasi Tindakan yang Salah (Validate the Misbehavior)
Setiap tindakan, seburuk apa pun, pasti punya alasan (ingin perhatian, ingin bebas, atau ingin berkuasa). Kita perlu mengakui alasan itu tanpa menyetujui tindakannya.
- Apa yang dikatakan:
- “Kamu pasti punya alasan kenapa melakukan itu, kan?”
- “Padahal kamu bisa saja melakukan hal yang lebih buruk dari ini, tapi kamu tidak melakukannya, ya?”
- “Bapak/Ibu mengerti kamu ingin merasa hebat di depan teman-temanmu.”
- Mengapa ini penting? Murid akan merasa “didengar”. Saat mereka merasa didengar, mereka akan lebih terbuka untuk dikoreksi.
Langkah 3: Menanyakan Keyakinan (Seek the Belief)
Setelah mereka tenang dan merasa dipahami, saatnya menghubungkan mereka kembali dengan nilai-nilai atau kesepakatan kelas yang sudah dibuat.
- Apa yang dikatakan:
- “Apa keyakinan kelas kita yang sudah kita sepakati bersama?”
- “Menurut kamu, tindakan tadi sudah sesuai tidak dengan nilai tanggung jawab?”
- “Lalu, kamu ingin menjadi orang yang seperti apa nantinya?”
- Mengapa ini penting? Ini menumbuhkan motivasi dari dalam diri (internal motivation). Murid sadar mereka salah bukan karena takut guru, tapi karena tindakan mereka tidak sesuai dengan prinsip hidupnya.
Mengelola Emosi Guru
Sebelum melakukan langkah di atas, pastikan Anda sebagai guru sudah dalam kondisi tenang. Jika guru masih marah, Restitusi tidak akan berjalan dan justru berubah menjadi ceramah atau omelan.
“Disiplin sejati bukan tentang apa yang dilakukan guru kepada murid untuk membuat mereka patuh, tapi apa yang murid lakukan karena mereka menghargai nilai-nilai kebajikan.”
5. Solusi Praktis: Kontrak Keyakinan Kelas & Jurnal Refleksi
Agar disiplin berjalan tanpa kekerasan, sekolah bisa menerapkan dua alat utama:
- Kontrak Keyakinan Kelas : Kesepakatan yang dibuat bersama murid di awal semester. Karena mereka ikut membuat aturan, mereka akan merasa lebih bertanggung jawab untuk menaatinya.
- Jurnal Refleksi Siswa : Saat melanggar, murid diminta menuliskan apa yang mereka lakukan, mengapa mereka melakukannya, dan apa solusi mereka untuk memperbaikinya. Ini membangun kesadaran diri (self-awareness) daripada sekadar rasa takut.
FAQ: Menjawab Keraguan Seputar Disiplin Tanpa Kekerasan
Masih ada keraguan di benak Bapak/Ibu mengenai penerapan aturan ini? Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para pendidik dan orang tua:
1. Bagaimana jika murid benar-benar “bandel” dan tidak mempan dengan diskusi? Disiplin positif bukan berarti membiarkan. Jika pendekatan personal belum berhasil, sekolah tetap bisa melibatkan orang tua dan pihak terkait (seperti Guru BK atau Psikolog). Kuncinya bukan meningkatkan “dosis” hukuman fisiknya, tapi meningkatkan intensitas kolaborasi dengan orang tua agar ada konsistensi disiplin di rumah dan di sekolah.
2. Apakah guru tidak kehilangan wibawa jika tidak boleh membentak atau menghukum fisik? Wibawa sejati lahir dari rasa hormat (respect), bukan dari rasa takut (fear). Guru yang mampu mengendalikan emosi dan membimbing murid memperbaiki kesalahan justru akan jauh lebih dihormati dalam jangka panjang dibandingkan guru yang mendisiplinkan dengan amarah.
3. Bukankah dulu kita dididik dengan keras dan “jadi orang”? Zaman telah berubah, begitu juga dengan tantangan mental anak-anak saat ini. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa anak-anak yang dididik dengan kekerasan memang terlihat patuh di depan, namun cenderung memiliki luka batin yang memicu perilaku menyimpang atau kurangnya kreativitas di masa dewasa. Kita ingin anak-anak kita sukses karena mereka paham nilai kebaikan, bukan karena takut dipukul.
4. Apakah orang tua bisa menuntut guru jika guru memberikan sanksi? Selama sanksi tersebut sesuai dengan Kontrak Keyakinan Kelas yang sudah disepakati, bersifat edukatif, dan tidak melanggar batasan fisik atau psikis (tidak menghina/menyakiti), guru berada dalam posisi aman secara hukum. Inilah pentingnya transparansi antara sekolah dan orang tua di awal tahun ajaran.
5. Berapa lama hasil dari disiplin positif ini bisa terlihat? Disiplin positif adalah investasi. Hasilnya mungkin tidak seinstan hukuman fisik (yang membuat anak langsung diam saat itu juga). Namun, perubahannya akan bersifat permanen karena yang kita bentuk adalah kesadaran batin, bukan sekadar kepatuhan sementara.
Penutup
Menerapkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 memang membutuhkan kesabaran ekstra dan keterampilan baru bagi kita semua. Namun, mari kita ingat kembali tujuan utama kita sebagai pendidik : bukan untuk menghakimi masa lalu murid, melainkan untuk menuntun masa depan mereka.
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 hadir untuk memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi pertumbuhan karakter anak. Disiplin tetap tegak, namun dilakukan dengan rasa hormat. Murid belajar bertanggung jawab atas pilihannya, bukan sekadar patuh karena takut dipukul.
Dengan sinergi antara guru dan orang tua, aturan ini justru akan melahirkan generasi yang lebih tangguh, kritis, dan bertanggung jawab.
Mari bersama-sama ciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan berkarakter!